Islam Protects Women

Islam Protects Women

Kawan, pernahkah anda mendengar jargon-jargon tentang kesetaraan Gender? Saya yakin sebagian besar anda pernah mendengarnya. Ya, jargon-jargon tersebut sangat sering didengungkan beberapa dekade belakangan ini. Gerakan yang dimotori oleh orang-orang yang mengaku para Feminis ini awalnya merupakan sebuah gerakan yang dilakukan untuk “melawan” kerasnya belenggu Gereja terhadap kebebasan dan HAM terhadap para kaum hawa. Seperti yang diketahui bersama bahwa di abad pertengahan di daratan Eropa, wanita masih diposisikan sebagai “Second Creature” alias makhluk kelas dua. Jauh di bawah dominasi laki-laki. Diskriminasi semacam ini bertambah buruk karena dinaungi oleh Gereja sebagai institusi masyarakat tertinggi di Eropa kala itu. Suara Gereja adalah suara Tuhan, demikian Credo yang berkembang saat itu. Maka didasari oleh semua itulah munculnya gerakan Feminisme ini yang perjuangan utamanya adalah kampanye mengenai kesetaraan Gender. Dan hari ini, wabah ini juga merambah hampir ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali negeri-negeri Muslim seperti Indonesia. Namun yang menjadi menarik adalah, apakah memang kampanye kesetaraan gender ini sesuai jika didengungkan di negeri-negeri kaum Muslim? apakah hal itu hanya sebuah kelatahan “budaya” semata yang ingin di-bumi-kan oleh para kaum feminisme di negeri ini. Nah, berikut sebuah artikel menarik dari Mbak SarahMantovani, seorang Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yang beliau tulis di laman online http://www.hidayatullah.com/read/19270/10/10/2011/jangan-paksakan-kami-untuk-setara!.html

USAHA kaum feminis Indonesia agar terciptanya Kesetaraan Gender di Indonesia tidak berhenti pada usaha pembuatan CLD-KHI (Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam) saja tetapi sudah mencapai pembentukan rancangan undang-undang tentang Kesetaraan Gender.

Salah satu bunyi dari Pasal 1 Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender yang rencananya akan di sahkan tahun ini adalah;
“Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan” (Ps. 1 RUU Kesetaraan Gender) Seduhan Lengkap